Berita OKU Selatan

Warga Simpang OKU Selatan Nekat Mencuri Motor Milik Tetangga Terkena Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara

Curi Sepeda Motor di kebon Abu Daud warga Dusun III Desa Bungin campang Kecamatan Simpang  Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan Kepolisian

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/alan
Tersangka pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor bernama Abu Daud (29) diamankan di Mapolsek Simpang, kemaren, Minggu (28/5/2023). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Curi Sepeda Motor di kebon Abu Daud (29) warga Dusun III Desa Bungin campang Kecamatan Simpang  Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Simpang.

Tersangka nekat melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC bernopol BG 4705 FH milik korban Zulkarnain (49) seorang petani jagung yang tak lain warga Desa tetangganya Desa Simpang Agung Kecamatan yang sama.

Dimana pelaku melancarkan aksinya saat korban yang memarkirkan sepeda motor di ladang jagung ditinggal bekerja, kemudian melihat korban yang lengah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang tengah diparkir oleh korban.

Sementara korban, yang mendapati sepeda telah raib. langsung membuat laporan ke pihak ke Polsek simpang Martapura yang kemudian berhasil diungkap.

Terungkapnya, peristiwa pencurian usai kepolisian mendapat laporan warga adanya sepeda motor yang hilang. pihak Kepolisian Polsek Simpang yang melakukan penyelidikan mengetahui kendaraan sepeda motor dengan ciri yang sama berada ditangan warga yang dicurigai bernama Abu Daud.

Dipimpin oleh Kapolsek Simpang AKP Azwan SH MH dan unit Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku yang mendapati sepeda motor. Dengan berbekal surat kendaraan ternyata benar kendaraan sepeda motor tersebut milik korban yang kehilangan. 

"Tiba di rumah terduga pelaku kita langsung memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan dengan yang ada di STNK dan BPKB, yang ternyata sama," ungkap AKP Azwan dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi lebih dalam terduga pelaku mengakui kendaraan dirumah itu adalah hasil curian.

"Tersangka sudah kita amankan, dan juga Dia (tersangka Abu Daud) telah mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian,"katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Mapolsek Simpang bersama barang bukti (BB) sepeda motor untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku Abu Daud yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved