Berita OKU Selatan
Warga Simpang OKU Selatan Nekat Mencuri Motor Milik Tetangga Terkena Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara
Curi Sepeda Motor di kebon Abu Daud warga Dusun III Desa Bungin campang Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan Kepolisian
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: bodok
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Curi Sepeda Motor di kebon Abu Daud (29) warga Dusun III Desa Bungin campang Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan harus berurusan dengan Kepolisian Polsek Simpang.
Tersangka nekat melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC bernopol BG 4705 FH milik korban Zulkarnain (49) seorang petani jagung yang tak lain warga Desa tetangganya Desa Simpang Agung Kecamatan yang sama.
Dimana pelaku melancarkan aksinya saat korban yang memarkirkan sepeda motor di ladang jagung ditinggal bekerja, kemudian melihat korban yang lengah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang tengah diparkir oleh korban.
Sementara korban, yang mendapati sepeda telah raib. langsung membuat laporan ke pihak ke Polsek simpang Martapura yang kemudian berhasil diungkap.
Terungkapnya, peristiwa pencurian usai kepolisian mendapat laporan warga adanya sepeda motor yang hilang. pihak Kepolisian Polsek Simpang yang melakukan penyelidikan mengetahui kendaraan sepeda motor dengan ciri yang sama berada ditangan warga yang dicurigai bernama Abu Daud.
Dipimpin oleh Kapolsek Simpang AKP Azwan SH MH dan unit Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku yang mendapati sepeda motor. Dengan berbekal surat kendaraan ternyata benar kendaraan sepeda motor tersebut milik korban yang kehilangan.
"Tiba di rumah terduga pelaku kita langsung memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan dengan yang ada di STNK dan BPKB, yang ternyata sama," ungkap AKP Azwan dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi lebih dalam terduga pelaku mengakui kendaraan dirumah itu adalah hasil curian.
"Tersangka sudah kita amankan, dan juga Dia (tersangka Abu Daud) telah mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Mapolsek Simpang bersama barang bukti (BB) sepeda motor untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku Abu Daud yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
CANDI Jepara, Satu-satu Candi Batu di Sumatera Selatan yang Bahan Sama dengan Prambanan & Borobudur |
![]() |
---|
PEMUDA Ini Sok Jagoan di Gunung Tiga OKU Selatan, Dikepung Polisi Sontak Ciut Ditemukan Barang Ini! |
![]() |
---|
PRIA Ini Dibuat Ciut saat Dikepung Polisi Reskrim OKU Selatan, Gegara Setrika dan Buku Nikah |
![]() |
---|
KOBARAN Api di Pasar Saka Selabung Muaradua, 5 Lapak Ludes, Damkar Berhasil Cegah Kebakaran Meluas |
![]() |
---|
Empat Rumah di OKU Selatan Ludes Terbakar Saat Warga Masih Terlelap, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.