Sumsel Kritis Narkoba
Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi di Indonesia Pengguna Narkoba, Ini Kata Pengamat Hukum
Pengamat hukum yang juga Rektor Unitas Palembang Dr Azwar Agus SH MHum menyatakan miris dengan peringkat kedua sebagai pengguna narkoba di tanah air
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pengamat hukum yang juga Rektor Unitas Palembang Dr Azwar Agus SH MHum menyatakan miris dengan kenyataan provinsi Sumsel mencatat rekor runner-up alias peringkat kedua sebagai pengguna narkoba di tanah air.
"Yang jelas pertama kita miris. Kedua, itulah risikonya sebagai daerah perlintasan banyak dilalui di lintas Sumatera ini. Kita miris terhadap itu. Ketiga bisa jadi penegakkan hukumnya belum maksimal," ungkap Dr Azwar Agus SH MHum, Kamis (25/5/2023).
Menurut Dr Azwar Agus SH MHum yang juga owner ASA Law FIRM, karena kita ini berada di daerah perlintasan tadi dan maraknya peredaran itu di daerah-daerah.
Dengan begitu searah dengan peredaran yang tinggi itu seharusnya penegakkan hukum juga harus maksimal.
Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini menyebut penegakkan hukum yang maksimal itu banyak peran dari semua pihak, khususnya yang katanya LSM yang khusus mengurusi masalah narkotika.
Jangan dengan banyaknya LSM aktivis narkotika itu, tetapi tidak seiring dengan pengurangan peredaran narkotika itu sendiri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengguna Narkoba di Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi di Indonesia
"Memang LSM aktivis narkotika itu bukan melakukan penindakan hukum. Tetapi minimal melakukan persuasif melakukan pendekatan kepada masyarakat, sosialisasi tentang bahaya narkotika itu," kata Azwar Agus.
Azwar yang juga Ketua DPC Peradi Palembang mengatakan sebenarnya dari sisi hukum sendiri yang mengatur itu sudah cukup baik bahwa bandar narkoba itu mendapat sanksi yang jelas. Ada hukuman mati.
"Nah sekarang harus samakan dulu persepsi dari seluruh aparat penegak hukum, polisi, jaksa hakim, termasuk juga pengacara. Bahwa narkotika itu adalah musuh bersama (extra ordinary crime)," ujarnya.
Ia menegaskan hal tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Jadi penegakkan hukumnya juga harus luar biasa.
Nah kalau aparat penegak hukum sudah satu visi, satu persepsi, bahwa para pengedar, atau bandar itu harus diberikan hukuman maksimal, saya pikir tidak ada masalah.
Minimal itu dapat memberikan efek kejut atau efek jera terhadap bandar atau pengedar.
"Kalau itu sudah sama, artinya setiap perkara narkotika ditangani polisi atau Jaksa masuk ke pengadilan pasti hukumannya akan maksimal," pungkas Azwar Agus yang juga Ketua Pengkot Perbasi Palembang.
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) di Gedung Aula SMK Negeri 3 Palembang, Kamis (25/5/2023).
FGD itu bertujuan untuk mengajak masyarakat Sumsel mendukung Polri dan BNN untuk memberantas narkoba.
Hukum Mengonsumsi Narkoba dalam Islam Lengkap Dalil dan Kesepakatan Para Ulama, Membuat Hilang Akal |
![]() |
---|
Pengguna Narkoba di Sumsel Usia 14-31 Tahun, Terbanyak di OKI, PALI, Mura, Lubuklinggau dan Muratara |
![]() |
---|
Hati-hati, Ini Gejala dan Ciri-ciri Seseorang Sudah Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Berbahaya, Ini Dampak Jangka Pendek dan Jangka Panjang yang akan Dialami Tubuh Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Polri dan BNN Endus Ada Jaringan Narkoba Sangat Besar di Sumsel, Butuh Waktu Panjang Memberantasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.