Berita Palembang
Bantu Pemulihan Pekerja Sawit Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Palembang Dampingi Return To Work
Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Dalam program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis.
Diketahui, Zulkipli yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang bekerja sebagai operator loading ramp di salah satu perusahaan perkebunan mengalami kecelakaan terlilit tali capstan yang menarik lorry yang berisi muatan sawit.
Yang menyebabkan luka robek dan patah tulang tangan dan kakinya harus diamputasi.
Zulkipli mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya dinyatakan sembuh. Ia juga mendapat bantuan protese tangan dan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
"Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan.
Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja.
Program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta dan membantu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali,” ungkap Faisal.
Sementara itu keterangan dari Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Kadaryati Miskad mengatakan Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja.
"Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. Kriteria Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK, Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.
"Adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work), Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work)," ujar Kadaryati.
Antisipasi Kemacetan Saat Demo Mahasiswa, Polrestabes Palembang Bakal Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa di Sumsel Batal Gelar Demo di Gedung DPRD Sumsel Hari Ini, Diundur 1 September |
![]() |
---|
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.