Tutorial
Daftar Syarat dan Tahapan Pembuatan SIM A Tahun 2023, Berapa Besar Biayanya ?
Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.
SRIPOKU.COM -- Layaknya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada umumnya, proses pembuatan SIM A pun juga memiliki syarat dan tahapan.
Seperti diketahui, SIM A dikhususkan untuk pengendara yang akan mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
===
Syarat membuat SIM A 2023
Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.
Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.
"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Syarat membuat SIM A dapat disimak di bawah ini:
* Usia minimal 17 tahun.
* Sehat jasmani dan rohani.
* Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.