Tutorial

Daftar Syarat dan Tahapan Pembuatan SIM A Tahun 2023, Berapa Besar Biayanya ?

Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.

Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) A. 

SRIPOKU.COM -- Layaknya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada umumnya, proses pembuatan SIM A pun juga memiliki syarat dan tahapan.

Seperti diketahui, SIM A dikhususkan untuk pengendara yang akan mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

===

Syarat membuat SIM A 2023

Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.

Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.

"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Syarat membuat SIM A dapat disimak di bawah ini:

* Usia minimal 17 tahun.

* Sehat jasmani dan rohani.

* Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved