Berita Musi Rawas

Jadi Syarat untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ini Cara Mendapatkan Kartu Tani

Khususnya bagi mereka yang tak memiliki kartu tani. Sebab, kini pemerintah telah menentukan kebijakan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
eko mustiawan/sripoku.com
Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Tugumulyo, Sumarno saat diwawancarai Sripoku.com, Selasa (23/5/2023). 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sulitnya mendapatkan pupuk subsidi jenis Urea dan NPK, masih menjadi keluhan sebagian petani padi di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.

Khususnya bagi mereka yang tak memiliki kartu tani. Sebab, kini pemerintah telah menentukan kebijakan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kini, kartu tani menjadi syarat wajib bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Bagi mereka yang tak memiliki kartu tani, maka dipastikan tak bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Hal itu masih dirasakan sebagian petani padi di Kabupaten Musi Rawas, khususnya di Kecamatan Sumber dan Tugumulyo.

Sehingga, mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi yang harganya jauh lebih tinggi dibanding pupuk bersubsidi.

Namun, mereka mau tidak mau harus membeli pupuk, demi hasil panen yang maksimal.

Kondisi itupun dikeluhkan sebagian para petani. Sebab, mereka harus mengeluarkan uang lebih banyak dibanding petani yang memiliki kartu tani.

Lantas bagaimana, cara mendapatkan kartu tani tersebut.

Artikel ini, akan menyajikan informasi tentang tata cara dan sarat untuk mendapatkan kartu tani bagi petani yang belum memilikinya.

Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Tugumulyo, Sumarno menjelaskan tata cara mendapatkan kartu tani.

Pertama, petani tersebut harus tergabung dalam kelompok tani. Dimana kelompok tani, merupakan gabungan petani dengan petani yang lain.

Jika belum tergabung, maka petani bisa membentuk kelompok tani sendiri atau bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada.

Jika hendak bergabung dengan kelompok tani yang sudah, maka petani tersebut cukup membawa KTP dan KK lalu melapor ke ketua kelompok tani yang diinginkan.

Selanjutnya ketua kelompok tani tersebut melaporkan ke penyuluh untuk kemudian dimasukkan ke aplikasi Simlohtan (sistem penyuluhan pertanian) oleh petugas PPL dan admin BPP.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved