Tutorial

Daftar Syarat dan Prosuder Memperpanjang Masa Berlaku Paspor secara Online

Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Dok. Sripoku.com
FOTO ILUSTRASI -- Warga kota Palembang saat mendatangi Kantor Imigrasi Palembang untukmelakukan pembuatan paspor. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri adalah paspor.

Paspor sendiri memiliki mas berlaku yang cukup panjang, yakni 5 tahun, dan bisa diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan.

Proses perpanjangan masa berlaku paspor ini perlu dilakukan jika masa berlaku paspor sudah habis.

===

Syarat perpanjang Paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk penggantian atau perpanjangan paspor lama, cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama.

Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun, adalah e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), dan Paspor lama.

Persyaratan tersebut di atas adalah bagi Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009.

Ilustrasi cara perpanjang Paspor menggunakan aplikasi M-Paspor.
Ilustrasi cara perpanjang Paspor menggunakan aplikasi M-Paspor. (Kemenkumham.go.id)

Bagi Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, syaratnya adalah sebagai berikut:

*Mengisi formulir permohonan Perdim 11

*Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami/Istri dengan menyertakan materai 6000

*E-KTP dan KK

*Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat)

*Akta Kelahiran/Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja

*Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia

*Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

Sebagai catatan, syarat ini akan berbeda untuk Paspor yang hilang atau rusak.

===

Prosedur perpanjang Paspor

Sama seperti permohonan paspor baru, untuk pengajuan perpanjangan Paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Dilansir Kompas.com (25/2/2023), berikut prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store

2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri, pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan

3. Pilih lokasi kantor imigrasi yang akan didatangi untuk perpanjang paspor

4. Tentukan waktu kedatangan, seperti hari dan jam kedatanga

5. Anda akan mendapat bukti pendaftaran berupa QR code, simpan bukti tersebut untuk ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi

6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan

7. Tunjukkan bukti QR code kepada petugas imigrasi

8. Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto

9. Pengambilan foto dan wawancara

10. Lakukan pembayaran, dan Anda akan diberitahu kapan Paspor Anda bisa diambil.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved