Inara Rusli Lepas Cadar
Berdalih Darurat, Inara Rusli Lepas Cadar, Ternyata Ini Hukum Buka Lepas Cadar Menurut Islam
"Bismillah saya pakai cadar karena Allah, saya bukanya karena Allah," kat Inara Rusli, Kamis (18/5/2023).
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Kebanyakan pendapat ulama yang dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafi'i hukumnya menutup muka bagi seorang perempuan di depan laki-laki adalah wajib.
Tetapi ada hukum kedua yakni kata Buya Yahya hukumnya sunnah. Dan ini kebanyakan yang dipakai kebanyakan di Indonesia.
"Dua-duanya adalah ilmu dan semuanya benar. Yang gak boleh saling merendahkan, yang pakai cadar merendahkan belum pakai cadar hatinya busuk, yang belum cadar dan menghina yang pakai cadar lebih busuk lagi," kata dia.
Kemudian jika suami memerintahkan untuk melepas cadar maka patuhilah.
Sebab patuh dengan perintah suami adalah wajib hukumnya.
"Lepas cadarmu asalkan niatnya bukan memamerkan kecantikanmu," kata dia.
Urusan cadar adalah khilafiyah diantara ulama.
Kecuali kalian disuruh melepas kerudung maka jangan dituruti.
"Jangan mau disuruh lepas kerudung. Kalau kerudung urusan dengan Allah, kalau urusan cadar masih khilafiyah," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.