Inara Rusli Lepas Cadar

Berdalih Darurat, Inara Rusli Lepas Cadar, Ternyata Ini Hukum Buka Lepas Cadar Menurut Islam

"Bismillah saya pakai cadar karena Allah, saya bukanya karena Allah," kat Inara Rusli, Kamis (18/5/2023). 

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
capture/YouTube/IntensInvestigasi
Inilah detik-detik Inara Rusli lepas cadar demi pekerjaan. Ternyata Ini hukum lepas cadar menurut Islam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Inara Rusli memutuskan untuk membuka cadarnya saat menjalani proses cerai dengan Virgoun. 

Inara Rusli menanggalkan cadarnya karena mengaku ingin mandiri dan bekerja demi anak-anaknya. 

Saat hendak melepas cadarnya, Inara Rusli terlihat sempat meneteskan air matanya. Maklumnya saja, ia sudah lima tahun memutuskan memakai cadar. 

"Bismillah saya pakai cadar karena Allah, saya bukanya karena Allah," kat Inara Rusli, Kamis (18/5/2023). 

Baca juga: Bismillah Saya Buka Karena Allah, Tersenyum Inara Rusli Lepas Cadar Pasca Digugat Cerai Virgoun

Inara Rusli mengaku melepas cadar karena darurat karena memutuskan kembali bekerja demi anak-anaknya. 

"Ada unsur daruratnya, jadi aku harus membukanya," kata dia. 

Ia berharap keputusannya membuka cadar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadapnya. 

Lantas bagaimana Islam memandang pasang dan membuka cadar ?

Baca juga: Detik-detik Inara Rusli Lepas Cadar, Simpan Alasan Penuh Haru, Bukan karena Virgoun: Unsur Darurat


Dilansir Sripoku.com dari Al-Bahjah TV Buya Yahya menjawab persoalan tersebut. 

Menurut Buya Yahya, cadar adalah istimewa nilai plus untuk seorang perempuan. 

"Akan tetapi perlu ditata adalah hati. Yang belum memakai cadar Anda dengan menutup semacam ini sudah sangat cukup," kata Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan, yang tidak ingin bercadar sudah mulia yang penting menutup aurat yang rapi.

Baca juga: Gadaikan Harga Diri, Inara Rusli Telan Pahit Pilih Lepas Cadar, Siap Live Jualan di Tiktok Demi Anak

Kalau ada yang ingin bercadar silahkan dan itu kemulian. 

"Menggunakan cadar sebagian sunnah dan sebagian wajib," kata Buya Yahya. 

Dalam mazhab Imam Syafi'i menggunakan cadar hukumnya adalah wajib. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved