Breaking News

Pemilu 2024

Begini Cara Mengecek Nama di DPT untuk Pemilu 2024, Klik CEKDPTONLINE.KPU.GO.ID

KPU Ogan Ilir telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Instagram @kpuoganilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Beberapa waktu lalu, KPU Ogan Ilir telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Meski coklit telah dilakukan dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah ditentukan, jumlah pemilih di Ogan Ilir masih mungkin mengalami perubahan, bahkan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih dan ingin mengecek data pemilih, bisa melalui website layanan KPU.

Berikut ini langkah-langkahnya :

1. Klik cekdptonline.kpu.go.id

2. Klik "daftar".

3. Pilih "dalam negeri" atau "luar negeri".

4. Isi NIK.

5. Iso formulir dan unggah dokumen yang diminta.

6. Klik "kirim".

"Jika nama Anda belum terdaftar, segera hubungi PPS, bisa juga PPK. Kalau berada di luar negeri, hubungi PPLN," jelas Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, Senin (15/5/2023).

Jika ada warga yang tak terdaftar di daftar pemilih, maka saat melapor ke PPS, PPK, maupun PPLN harus membawa KTP dan KK.

"Nanti petugas pemilihan akan mendata dan menindaklanjutinya untuk dapat masuk daftar pemilih," kata Massuryati.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved