Tutorial
Cara Mendapatkan Alat Bantu Penyangga Leher Collar Neck agar DItanggung BPJS Kesehatan
Salah satu alat kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah collar neck yang digunakan sebagai penyangga kepala dan leher.
SRIPOKU.COM -- Program BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai usia.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi peserta untuk bisa mendapat alat kesehatan secara gratis asalkan tidak melebihi plafon yang telah ditentukan.
Salah satu alat kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah collar neck yang digunakan sebagai penyangga kepala dan leher.
===
Syarat mendapatkan penyangga leher (collar neck)
Berikut syarat mendapatkan penyangga leher atau collar neck yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun fraktur pada tulang cervix
- Pemberian collar neck diberikan sesuai dengan indikasi medis dokter
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
===
Besaran plafon
Terkait besaran plafon collar neck yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, plafon untuk penyangga leher yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal senilai Rp 165.000.
Collar neck tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
===
Cara dapatkan penyangga leher atau collar neck
Agar bisa mendapatkan penyangga leher, maka prosedurnya yakni sebagai berikut:
- Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
- Peserta mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi collar neck untuk digunakan
- Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Alat Penyangga Leher yang Ditanggung BPJS Kesehatan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ilustrasi-lat-Penyangga-Leher-dari-BPJS-KesehatanIlustrasi-Collar-Neck.jpg)