Berita Palembang

Dikenakan Tilang, Dishub Palembang Tindak Truk Barang yang Bandel Melintas Siang Hari

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota  Palembang melakukan penertiban truk truk tonase besar yang masuk ke dalam Kota Palembang.

Penulis: Syahrul Hidayat | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
DITINDAK -- Petugas Dishub Palembang menindak truk barang yang bandel melintas masuk Palembang di Jalan A Rozak, Jumat (12/5/2023). SRIPO/SYAHRUL 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota  Palembang melakukan penertiban truk truk tonase besar yang masuk ke dalam Kota Palembang.

Dalam giat yang dibantu pihak TNI dan Polri, petugas langsung melakukan penindakan kepada sopir yang melintas masuk berupa penilangan.

Seperti hari ini tim yang bergerak dari Kantor Dishub Palembang dipimpin Kabid Dalops Dishub Palembang Julyansyah, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskan oleh Julyansyah, mereka hari ini gelar kegiatan pengawasan dan pengamatan truk barang yang dilarang masuk yang diatur dalam Surat Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor:  36 Tahun 2019,  tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. 

Diketahui, truk dan tronton hanya boleh masuk dalam Kota Palembang di malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. 

"Kita melakukan pengawasan dan penindakan, seperti kita lihat ini ada sejumlah truk barang yang masuk di Jalan A Rozak, langsung kita tindak dan diberi surat tilang," jelasnya saat berada di Jalan A Rozak tidak jauh dari Underpass.

Dijelaskannya untuk truk yang melintas sebelah kanan itu memang jam keluar mengarah Jalan Kebun Sayur. Untuk jam keluar dikatakannya pukul 09.00 hingga pukul 16.00.

"Ya ini jalur masuk dan keluar truk barang. Jadi yang jalur kanan itu kita truk banyak yang lewat karena jam mereka. Jadi dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00, truk tersebut keluar Palembang. Kita mengawasi truk masuk dari sini. Seringkali sopir nakal melintas masuk dan kadang mereka menghindari petugas, masuk ke jalan jalan kecil pintasan di sepanjang Jalan A Rozak ini," terang July.

Pada kesempatan ini juga Kabid Dalops Dishub Palembang ini mengharapkan dibangun pos pantau di dua lokasi, yaitu di Jalan Nurdin Panji (Kebun Sayur) dan di Simpang Parameswara (Simpang Jalan Soetta). Fungsi pos ini  untuk mencegah dan memantau truk barang yang masuk diluar jam operasi bongkar muat barang.

"Untuk ke depannya akan dibangun pos pantau. Jadi dalam penindakan mudah sebab sebelum masuk truk lewat pos dan terpantau dan mudah kita menindaknya. Kalau sekarangkan seperti kucing kucingan mereka dengan kita. Kemarin tim telah meninjau lokasi yang akan dibangun pos yaitu Jalan Kebun Sayur dan Parameswara," ungkapnya di lokasi operasi.

Selain itu, mereka juga mengharapkan memanfaatkan Terminal Karya Jaya jadi kantong parkir untuk truk angkutan barang, karena kebanyakan truk yang melanggar itu terkendala tidak adanya kantong parkir.

Dengan adanya kantong parkir truk  yang berasal dari luar daerah akan memasuk sebelum jam operasional harus berada kantor parkir, dan baru masuk ke kawasan kota Palembang, bila sudah waktu masuk, baik ke Bombaru atau pelabuhan lain.

"Kita kalau bawa truk yang terjaring ke Dishub Palembang jalannya kecil dak mungkin, jadi kalau di terminal Karya Jaya Kertapati sangat pas," jelasnya.

Terminal Karya Jaya memiliki lahan yang luas dan juga dekat dari Tol Kramasan. Truk barang yang masuk diluar jam operasi dapat masuk ke terminal dan parkir

. "Jadi itu juga termasuk pengoptimalisasikan terminal, apabila terjaring diparkirkan di sana, otomatis truk yang parkir di bahu jalan akan teratasi," tandasnya.(sts)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved