Berita Palembang

Minta Tilang Manual Dihidupkan Kembali, Herman Deru Terbitkan SK Gubernur Sumsel

Herman Deru menilai tilang manual perlu dilakukan. Sebab, apabila hanya menyemprit pengendara tidak akan memberikan efek jera.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/HUMAS Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto M.M bersama Gubernur Propinsi Sumatera Selatan H Herman Deru, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan S.I.P., M.Hum memantau situasi dan Kamtibmas menjelang pergantian tahun baru, Selasa (31/12/2019) di wilayah kota Palembang. Pemantauan dengan menggunakan ranmor R2 Kapolda Sumsel dan unsur Forkopimda mengelilingi kota Palembang dengan menghampiri Pos Terpadu dan Pos Pengamanan Ops Lilin Musi 2019. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Herman Deru telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan. 


Hal tersebut sehubungan dengan meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang. 


"Iya saya mintak sampaikan ke Polri, tilang konfensional atau manual di hidupkan lagi. Karena orang nggak akan takut kalau nggak di tilang," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumsel, Rabu (10/5/2023)

Herman Deru menilai tilang manual perlu dilakukan. Sebab, apabila hanya menyemprit pengendara tidak akan memberikan efek jera.

"Orang nggak ditilang gimana hasilnya. Orang nggak akan takut kalau nggak di tilang," katanya. 


Dalam SK tersebut Gubernur Herman Deru meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.


Kepada Pemerintah Kota Palembang, Ia juga meminta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya. 


Kemudian untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Lebih Dimensi Over Loading (ODOL).


"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Imbauan Satlantas Polrestabes Palembang

Satlantas Polrestabes Palembang menekankan kepada seluruh pemilik kendaraan di Palembang untuk melengkapi surat kendaraan, saat akan berpergian ke luar saat menggunakan kendaraan. 

Ketika dikonfirmasi Sripoku com Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, himbauan itu tidak lain karena pihaknya telah kembali menerapkan tilang manual di wilayah Palembang.

“Ya kita kembali menerapkan dan melakukan tilang secara manual yang berlaku di wilayah kita, untuk itu bagi kendaraan roda dua maupun empat harus bekendara dengan surat kelengkapan kendaraan yang lengkap,” tegas Rendy, Senin (20/3).

Lanjut Rendy, kembali tilang manual tidak terlepas dari data yang diperoleh melalui ETLE yang jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved