Berita OKI
Meskipun Telah Mengundurkan Diri, Iskandar SE Tetap Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT
Meskipun telah memberikan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ilir, lantaran menjadi Bakal Calon Legislatif DPR
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Meskipun telah memberikan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ilir, lantaran menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Republik Indonesia.
Akan tetapi Bupati OKI (Ogan Komering Ilir) H Iskandar SE sampai sekarang masih tetap menjalankan amanat yang diemban negara hingga resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU OKI).
"Benar, pak Iskandar SE hingga penetapan DCT nanti statusnya masih sebagai Bupati OKI," kata Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo saat ditemui pada Selasa (9/5/2023) siang.

Disebutkan jika surat pengunduran diri tersebut hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1 sampai 14 mei dan berdasarkan Peraturan Kepala KPU (PKPU) Nomor 10/Tahun 2023, diketahui penetapan DCT.
"Ya, pengunduran diri ini secara administratif. Namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," sebutnya.
Selanjutnya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Kemendagri melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara terkait bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti, Anton menerangkan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.
"Harus ditunjuk Plt, kalau dibawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati OKI HM Djakfar Shodiq menyebut siap naik jabatan menjadi orang nomer satu di Bumi Bende Seguguk.
"Setelah diproses, seperti yang sudah saya alami begitu sudah DCT baru akan dilakukan pergantian, sekitar tanggal 2 dan 4 November," kata Djakfar Shodiq.
"Biarkan proses itu berjalan, kalaupun memang satu bulan menggantikan pak Bupati tidak masalah," ujarnya siap dalam mengemban tugas apapun.
Menurut Shodiq, sepanjang surat persetujuan pemberhentian belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Artinya Iskandar SE masih sah berstatus bupati OKI.
"Kalau saya tidak ada ambisi untuk menduduki jabatan lebih cepat dari sebelumnya, meskipun tinggal beberapa hari tidak masalah," ujarnya.
Dengan majunya Iskandar SE ke kontestasi pileg 2024 mendatang. Shodiq mendukung penuh niatannya dan mendoakan semoga terpilih menjadi anggota DPR RI.
"Kalau terpilih kan nantinya bisa berperan untuk kemajuan wilayah kabupaten OKI ini," pungkasnya.
AKP Ujang Asnawi Dapat Sapi dari Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, 36 Tahun 11 Hari Jadi Polisi |
![]() |
---|
Kisah Haru Ruqhayah, Balita 4 Tahun Tanpa Anus di OKI, Akhirnya Dioperasi di RSMH Palembang |
![]() |
---|
LAKA Maut di Jalintim Kayuagung OKI, Honda Beat dan Yamaha Nmax Adu Kambing, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
Tangis Haru Ibu Murni Rumah Nyaris Roboh Diterjang Angin di Pedamaran, Kini Dibangun Layak Huni |
![]() |
---|
PRIA Ini tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Satu Malam Bikin 2 Kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Jejawi |
![]() |
---|