Vonis Teddy Minahasa
Profil Teddy Minahasa, Jendral Bintang Dua Lolos dari Vonis Mati Usai Terlibat Peredaran Narkoba
Berikut profil Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatra Bara yang lolos dari vonis hukuman mati.
Editor:
Odi Aria
Tribunnnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008);
- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya;
- Kapolres Malang Kota (2011);
- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013);
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013);
- Ajudan Wapres RI (2014);
- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017);
- Karopaminal Divpropam Polri (2017);
- Kapolda Banten (2018);
- Wakapolda Lampung (2018);
- Sahlijemen Kapolri (2019);
- Kapolda Sumatra Barat (2021).
Divonis Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Teddy Minahasa
Dituntut JPU Hukuman Mati, Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terbukti jadi Pelantara hingga Menjual Dijual Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sidang Vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakim Sebut Eks Kapolda Sumbar MInta Linda Jual 5 Kg Sabu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.