Berita Selebriti

Terlalu Berlebihan, Sosok Ini Kecewa Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Bahagia

Perjuangannya berbuah manis, Venna Melinda kini bahagia tahu nasib Ferry Irawan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
capture/YouTube
Momen tegang Venna Melinda (kanan) ketika bertemu dengan Ferry Irawan (kiri) saat sidang saksi korban dugaan KDRT. 

SRIPOKU.COM - Kini proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan memasuki babak baru.

Perjuangannya berbuah manis, Venna Melinda kini bak legah tahu nasib Ferry Irawan.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/5/2023), Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Sebagai korban, Venna Melinda terus meng-update jalannya persidangan.

Di laman Instagramnya, ibunda dari Verrell Bramasta itu membagikan video pernyataan JPU pada awak media usai persidangan berlangsung.

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum.

Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU Yuni Priyono, dalam video yang dibagikan Venna Melinda di Instagram pribadinya.

"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Yuni Priyono dalam video tersebut.

Selain video wawancara JPU dengan awak media, di unggahan lain Venna Melinda juga membagikan penggalan momen ketika JPU membacakan tuntutannya di muka persidangan.

Dalam captionnya, Venna Melinda hanya meminta doa dari publik agar proses hukum yang diberlakukan pada suaminya itu berjalan lancar sampai pembacaan putusan.

"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda dalam captionnya.

Ferry Irawan (kanan) tampak gelagatnya berbeda dari Venna Melinda (kiri) saat akan menjelang sidang perdana KDRT.
Ferry Irawan (kanan) tampak gelagatnya berbeda dari Venna Melinda (kiri) saat akan menjelang sidang perdana KDRT. (capture/YouTube)

Baca juga: Matur Suwun, Venna Melinda Bereaksi Tahu Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Bui, Ibu Verrell Sentil Ini

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU terlalu berlebihan.

"Karena menurut kami terungkap fakta di persidangan pada waktu dokter mengatakan (luka) tidak berat.

Kalau tuntutannya 1 tahun 6 bulan menurut kami terlalu berlebihan," ujarnya.

Pengacara Ferry Irawan menganggap kliennya itu tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved