Tak Ditahan, Lina Mukherjee Jalani Pemeriksaan Lebih 12 Jam, Polda Sumsel Dikenakan Pasal Berlapis
Tak ditahan, Lina Mukherjee jalani pemeriksaan lebih 12 jam di Polda Sumsel dikenakan pasal berlapis atas kasus penistaan agama
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meskipun tidak dilakukan penahanan karena sakit maag akut yang ia alami, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun.
"Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.
Lina Mukherjee ditetapkan tersangka terkait konten tiktoknya yang memakan babi seraya mengucap basmallah.
Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).
Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.
Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.
Baca juga: Pasca Batal Ditahan Sebab Sakit Parah, Lina Mukherjee Sujud Syukur Bisa Pulang, Kapok Konten Ngasal
Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.
Namun meskipun tidak ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka. Akun tiktok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.
Saat dihadirkan di press rilis di Gedung Presis Polda Sumsel wajah Lina Mukherjee pun tampak pucat lantaran sakit yang ia alami.
Ia sempat melontarkan permohonan maaf atas kontenya yang sempat membuat gaduh tersebut.
Temui Mahasiswa, DPR RI Tak Bisa Beri Janji Soal RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan Pimpinan DPR |
![]() |
---|
Wasiat Haji Sahroni Terwujud, Pemakaman Diiringi Tangis Kerabat yang Dikubur di Satu Liang Lahat |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dengan Benar |
![]() |
---|
Terungkap, Ini Alasan Pimpinan DPR RI Baru Temui Perwakilan Mahasiswa Setelah Demo Besar |
![]() |
---|
Tuntut RUU Perampasan Aset dan Soroti Tunjangan Dewan, BEM SI dan Cipayung Plus Temui Pimpinan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.