Tak Ditahan, Lina Mukherjee Jalani Pemeriksaan Lebih 12 Jam, Polda Sumsel Dikenakan Pasal Berlapis

Tak ditahan, Lina Mukherjee jalani pemeriksaan lebih 12 jam di Polda Sumsel dikenakan pasal berlapis atas kasus penistaan agama

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Oki Pramadani
Meskipun tidak dilakukan penahanan karena sakit maag akut yang ia alami, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meskipun tidak dilakukan penahanan karena sakit maag akut yang ia alami, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (4/5/2023).

Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. 

"Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka terkait konten tiktoknya yang memakan babi seraya mengucap basmallah.

Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.

Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.

Baca juga: Pasca Batal Ditahan Sebab Sakit Parah, Lina Mukherjee Sujud Syukur Bisa Pulang, Kapok Konten Ngasal

Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.

Namun meskipun tidak ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka. Akun tiktok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.

Saat dihadirkan di press rilis di Gedung Presis Polda Sumsel wajah Lina Mukherjee pun tampak pucat lantaran sakit yang ia alami.

Ia sempat melontarkan permohonan maaf atas kontenya yang sempat membuat gaduh tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved