Putusan Banding PTUN Soal Sengketa Pemilihan Wabup Muara Enim Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS menyatakan putusan banding PTUN Palembang menolak pelaksanaan proses pemilihan Wabup Muaraenim
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pakar Hukum Tata Negara DR Febrian SH MS menyatakan putusan banding PTUN Palembang yang telah mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 bisa saja dieksekusi.
"Kalau tentang waktu masih ada keputusan PTUN ini bisa dieksekusi. Tapi kalau seandainya dia selesai dengan secara alamiah, artinya sudah tidak ada lagi waktu untuk mengeksekusi, ya itulah akhir dari tafsir terhadap tindakan pemerintahan," ungkap DR Febrian SH MS, Kamis (4/5/2023).
Febrian menyebut itu kan tafsir terhadap tindakan pemerintahan, yang pertama itu didasarkan fakta dan tafsir oleh PTUN.
Di tingkat pertama PTUN, hasilnya adalah meloloskan Kaffa menjadi Wakil Bupati Muaraenim.
"Selanjutnya dalam PTUN ternyata kemudian dia dibatalkan oleh PTUN, tapi kan itu apakah sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrach) atau belum? Jawabannya kan belum akan ada upaya hukum lagi seterusnya," kata Febrian yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri.
Febrian yang juga kerap tampil sebagai pengamat politik juga melihat jawaban tergugat pertama yang mengatakan kami belum terima copy putusan. Ada teknis acara lah.
"Yang jelas kita tunggulah kemana arah dari sengketa PTUN ini," kata Febrian.
Kalau soal keabsahan, menurut pengamat lulusan Universitas Airlangga (Unair), sepanjang dia melaksanakan sesuai dengan ketetapan dia dalam PTUN, dia tetap sah.
"Jadi yang dilakukan oleh Wakil Bupati itu sah menurut hukum Tata Usaha Negara, hukum administrasi. Tidak ada lalu dikatakan dia melakukan tindakan dalam kurun waktu dia belum diputus oleh PT TUN itu tidak sah. Tidak ada nalar hukum seperti itu," terangnya.
Febrian melihat proses sengketa Pemilihan Wabup Muaraenim ini akan memakan waktu yang panjang, sementara sisa waktu masa jabatan Wabup tinggal beberapa lama lagi.
"Pasti dia dari DPRD dan termohon akan ada upaya hukum sampai di kasasi terhadap putusan banding PT TUN tadi. Itu kan lama," pungkasnya.
Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait surat keputusan DPRD Muara Enim mengenai penetapan wakil bupati setempat, akhirnya dalam putusan banding PTUN Palembang telah mengabulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.
Dalam Putusan Banding yang dikeluarkan Kamis (4/5/2023) dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG dengan bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.
| 20 Kumpulan Soal Bahasa Inggris Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| 50 Kumpulan Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| 35 Kumpulan Soal Seni Rupa Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| 40 Kumpulan Soal PJOK Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
| 40 Kumpulan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.