Berita OKI

Ibu Muda Asal Tulung Selapan OKI Digerebek Polisi, Ditemukan Barang-barang Ini di Rumahnya

Wulandari (25) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Ibu muda bernama Wulandari (25) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tulung Selapan Ilir saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Ibu Muda bernama Wulandari (25) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) harus mendekam di jeruji besi atas perbuatannya.

Ibu Muda ini diamankan Satres Narkoba Polres OKI setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatannya kerap mengedarkan narkoba jenis kristal bening alias sabu-sabu di wilayah perairan maupun daratan.

"Benar, sebelumnya kami menerima informasi masyarakat jika ada pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba di Pulau Seribu, Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Rabu (3/5/2023).

Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamuddin
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Najamuddin (SRIPOKU.COM/Ts Winando)

Setelah mengantongi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Alhasil pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Sewaktu hendak kami ringkus suaminya yang bernama Diki Irawan alias Riki berhasil meloloskan diri kabur karena melakukan perlawanan (statusnya saat ini DPO)," jelas AKP Najamuddin.

Sementara istrinya bernama Wulandari berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya.

"Saat diamankan, kami mendapati barang bukti berupa dua buah dompet, lalu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 9,96 gram," ungkap AKP Najamuddin.

"Selanjutnya satu bungkus plastik bening berisi tujuh butir ecstasy warna merah muda berat bruto 2,12 gram dan satu unit timbangan digital dan enam bundle plastic bening kecil," tambahnya.

Menurutnya di hadapan petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut memang miliknya.

Pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan bantuannya dalam membantu kinerja Polri untuk memberantas peredaran narkotika," ucap AKP Najamuddin.

"Kedepan, dukungan dan peran serta masyarakat tetap diharapkan guna menciptakan kamtibmas lingkungan yang kondusif sesuai harapan bersama," pungkas AKP Najamuddin.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved