Berita OKI
Ibu Muda Asal Tulung Selapan OKI Digerebek Polisi, Ditemukan Barang-barang Ini di Rumahnya
Wulandari (25) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Ibu Muda bernama Wulandari (25) yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) harus mendekam di jeruji besi atas perbuatannya.
Ibu Muda ini diamankan Satres Narkoba Polres OKI setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatannya kerap mengedarkan narkoba jenis kristal bening alias sabu-sabu di wilayah perairan maupun daratan.
"Benar, sebelumnya kami menerima informasi masyarakat jika ada pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba di Pulau Seribu, Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Rabu (3/5/2023).

Setelah mengantongi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Alhasil pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB polisi melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan di Desa Tulung Selapan Ilir.
"Sewaktu hendak kami ringkus suaminya yang bernama Diki Irawan alias Riki berhasil meloloskan diri kabur karena melakukan perlawanan (statusnya saat ini DPO)," jelas AKP Najamuddin.
Sementara istrinya bernama Wulandari berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya.
"Saat diamankan, kami mendapati barang bukti berupa dua buah dompet, lalu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 9,96 gram," ungkap AKP Najamuddin.
"Selanjutnya satu bungkus plastik bening berisi tujuh butir ecstasy warna merah muda berat bruto 2,12 gram dan satu unit timbangan digital dan enam bundle plastic bening kecil," tambahnya.
Menurutnya di hadapan petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut memang miliknya.
Pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan bantuannya dalam membantu kinerja Polri untuk memberantas peredaran narkotika," ucap AKP Najamuddin.
"Kedepan, dukungan dan peran serta masyarakat tetap diharapkan guna menciptakan kamtibmas lingkungan yang kondusif sesuai harapan bersama," pungkas AKP Najamuddin.
Ibu Muda
Ibu Muda Asal Tulung Selapan OKI
Polres OKI
Kabupaten OKI
Desa Tulung Selapan Ilir
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto
Kasat Narkoba AKP Najamuddin
AKP Najamuddin
Dua Sejoli Tewas Dalam Innova di Terminal Kayuagung, si Wanita Diketahui Seorang Bidan PTT |
![]() |
---|
Lomba Kebut Perahu di Pedamaran OKI, Dari Tradisi Lokal Menuju Daya Tarik Wisata Daerah |
![]() |
---|
MISTERI Sapi Jantan Hitam yang Terikat di Belakang Rumah Warga Tanjung Lubuk OKI, Ini Kata Polisi! |
![]() |
---|
SMA Negeri 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Dana Siswa Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
Panasnya Sengketa Lahan Plasma di OKI, Putusan MA 'Dimentahkan' di Meja Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.