Hari Buruh

Tak Berpihak, Pencabutan UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan Prioritas Buruh di Musi Rawas

Ratusan buruh di Musi Rawas tetap jadikan pencabutan UU Cipta Kerja sebagai prioritas tuntutan di hari peringatan Hari Buruh atau May Day 2023.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Yandi Triansyah
capture/facebook/Sriwijaya Post
Tak Berpihak Pada Buruh, Pencabutan UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan Prioritas bagi Buruh di Musi Rawas. 

Dalam menangani kasus terkait buruh, YLBHI dan LBH Kantor tersebut menerima kasus yang didasari oleh konflik perburuhan.

Permasalahan tersebut diakari dari UU Cipta Kerja yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah.

Kasus tersebut seperti pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, kriminalisasi serta union busting dan perselisihan hubungan industrial lainnya.

Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Buruh 2023 atau May Day, Dipasang di Media Sosial Gratis Tanpa Logo Watermark

YLBHI dalam siaran persnya menilai bahwa pola penindasan terhadap buruh tidak memiliki perbedaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kondisi akan diperparah dengan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap YLBIH.

Hal tersebut disebabkan pasal yang memangkas jaminan hak-hak buruh dalam berbagai aspek.

Baca juga: Polrestabes Palembang Terjunkan Ribuan Personel Amankan Peringatan Hari Buruh 2023 di Palembang

"Beberapa pasal yang memangkas jaminan hak-hak buruh dalam berbagai aspek, fleksibelitas pasar kerja (labour market flexibility) menjadi nafas pembentukan substansi UU ini dalam berbagai hal," tegasnya.

Berikut YLBHI menyebutkan beberapa hak pelanggaran tertinggi yang diadukan ke YLBHI dan LBH Kantor :

Hak untuk bekerja (24 pelanggaran)

Hak khusus bagui pekerja (23 pelanggaran)

Hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil (14 pelanggaran)

Hak untuk mendapatkan upah yang adil (13 pelanggaran)

Hak standar hidup yang layak (12 pelanggaran)

Hak untuk mendapatkan pemberitahuan lebih awal tentang PHK (10 pelanggaran)

Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang memadai (10 pelanggaran)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved