Tutorial
Ini Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, di antaranya:
SRIPOKU.COM -- Layanan BPJS Kesehatan ternyata tak hanya bisa dinikmati oleh orang dewasa dan anak-anak.
Semua manfaat yang dimiliki oleh seorang peserta BPJS Kesehatan ternyata juga bisa dirasakan oleh bayi baru lahir.
Setiap orangtua yang baru memiliki bayi bisa mendaftarkan bayinya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
===
Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Lantas apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?
===
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir
Berikut ini sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Kartu BPJS Kesehatan Ibu
- KTP Orang Tua
- Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
===
Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir
Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir, di antaranya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-dilahirkan.jpg)