Berita Palembang
Polrestabes Palembang Amankan 2,8 Ton Minyak Oplosan dari Gudang Kosong di Kertapati
Sebanyak 2,8 ton minyak di gudang minyak oplosan diamankan Polrestabes Palembang di Kertapati.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 2,8 ton minyak di gudang minyak oplosan diamankan Polrestabes Palembang di Kertapati.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung mendatangi lokasi gudang yang berada di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane Kelurahan Karyajaya Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, dari penggerebekan tersebut, anggota gabungannya berhasil mengamankan 2,8 ton minyak.
Adapun rincian minyak tersebut terdiri dari 1,7 ton minyak murni solar diduga dibelinya dari pom bensin, 1,1 ton minyak oplosan dari wilayah Sekayu.
"Total semuanya yang diamankan sebanyak 2,8 ton minyak. Diduga minyak ini akan dioplos, "ungkap Kapolrestabes Palembang yang juga di dampingi Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat, Sabtu, (29/4/2023).
Lanjut Haryo, saat dilakukan penggerebekan petugas upaya paksa dilakukan di gudang karena sedang tidak ada kegiatan.
Pelaku berinisial PD diduga sudah melarikan dirinya.
"Jadi saat dilakukan penggerebekan kita lakukan usaha paksa, ini lantaran dalam keadaan tidak ada kegiatan sedangkan pelaku sudah melarikan diri," katanya.
Saat dilakukan penggerebekan juga, sambung Haryo, petugas tidak menemukan blencing (pemutih-red), yang mana diketahui cairan untuk memutihkan minyak agar tidak kelihatan kotor.
"Ya blencingnya kita tidak temukan di TKP. Namun tetap saja gudang ini diduga ilegal," tegasnya, sambil mengatakan diduga 2,8 ton minyak ini akan dilakukan pengoplosan.
Haryo berharap penggerebekan ini diharapkan menekan angka kasus driling.
"Kita tak segan segan menindaklanjuti adanya laporan laporan ini. Tentunya kita bergerak cepat jika ada laporan yang masuk," tegas.
Pelaku kata dia, akan dijerat tindak pidana melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan bakar minyak tanpa mempunyai kontrak kerja sama dan melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan dan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b dan huruf c dan guru d UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gudang-minyak-kertapati.jpg)