Berita Selebriti

Lina Mukherjee Meradang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Ngaku Sudah Berapa Kali Minta Maaf

Lina Mukherjee murka dicap mangkir dan tak kooperatif memenuhi panggilan polisi hingga ditetapkan tersangka penistaan agama.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/YouTube
Selebgram Lina Mukherjee murka dicap mangkir dan tidak kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. 

"Alasannya Lina Mukherjee gak kooperatif dan aku menghormati pelapor sebagai ustaz, tapi ada hal yang aku kurang setuju dengan dia," jelasnya.

"Dia bilang pengen Lina Mukherjee minta maaf, dan aku sebetulnya sudah maaf di podcast Bunda Ashanty, di beberapa media. Aku udah tiga kali atau empat kali meminta maaf," lanjutnya.

Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan Seleb Tiktok Lina Mukherjee Sebagai Tersangka, Ini Kasus Dialaminya

Selebgram Lina Mukherjee murka dicap mangkir dan tidak kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
Selebgram Lina Mukherjee murka dicap mangkir dan tidak kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. (capture/YouTube)

Lina Mukherjee mengakui bahwa ia tak memenuhi panggilan polisi pada tanggal 18 April 2023.

"Memang benar aku ada panggilan polisi pada tanggal 18 (April), tulisannya klarifikasi, baru satu kali," ungkapnya.

Kendati begitu, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan tidak memenuhi panggilan polisi karena dua masalah serius.

"Kenapa gak datang karena kondisi lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket pesawat ke sana," jelasnya.

"Karena aku pikir habis Lebaran aja, mepet banget. Dan pengacara aku juga nggak bisa. Makanya aku gak datang," imbuhnya.

Kendati begitu, Lina Mukherjee tak bisa menghindar atas kelakuannya yang berujung petaka.

Sebab keputusan Polda Sumsel berdasarkan fatwa MUI yang menyebutkan unggahan video Lina Mukherjee masuk dalam penistaan agama.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka," kata Agung dilansir dari KOMPAS.com.

Keputusan Polda Sumsel menaikkan status Lina Mukherjee karena penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan.

Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua," tegasnya.

Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," tambahnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved