Berita OKU Selatan

249 Calon Kades di OKU Selatan Deklarasikan Pilkades Damai

Para calon yang akan bertarung di Pilkades serentak 4 Mei 2023 nanti diminta ikut andil menjaga situasi keamanan Pilkades di Kabupaten OKU Selatan.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Sadam Husen
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Salah seorang Calon Kades membacakan Deklarasi Damai Pilkades Serentak saat apel di halaman Polres OKU Selatan, Kamis (27/4/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Para calon Kepala Desa (Cakades) berjumlah 249 orang dari 82 Desa di 19 wilayah Kecamatan mengikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kabupaten OKU Selatan.

Para calon yang akan bertarung di Pilkades serentak 4 Mei 2023 nanti diminta ikut andil menjaga situasi keamanan Pilkades di Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH. SIK. MH mengingatkan dengan tegas akan menindak jika ditemukan adanya tindak pidana saat berlangsungnya Pilkades nanti.

"Kepolisian dari Polres OKUS siap melakukan penindakan segala bentuk pelanggaran terhadap tindak pidana," tegasnya, Kamis (27/4/2023).

Kapolres menambahkan, untuk keberlangsungan Pilkades agar berjalan kondusif dan damai diperlukan peran serta berbagai pihak dalam menjaga situasi agar tetap damai. 

AKBP Indra berharap para Cakades berkoordinasi dengan membangun komunikasi kepada personil kepolisian baik dari Polres OKU Selatan serta BKO Brimob Polda Sumsel.

Pembacaan Deklarasi Damai Pilkades Serentak saat apel di halaman Polres OKU Selatan, Kamis (27/4/2023).
Pembacaan Deklarasi Damai Pilkades Serentak saat apel di halaman Polres OKU Selatan, Kamis (27/4/2023). (Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

"Untuk pengamanan, selain Kepolisian Polres OKU Selatan, BKO Brimob Polda Sumsel juga dikerahkan melakukan pengamanan Pilkades berjalan kondusif," tambahnya.

Deklarasi damai ini juga dihadiri oleh Kepala Daerah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo B.Commerce.

Dikatakan Popo Ali, Pilkades serentak mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA.

Pada pasal 31 dijelaskan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.

Popo meminta kepada seluruh calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mematuhi Permendagri sebagai mana telah diatur dalam Permendagri nomor  72 Tahun 2020.

"Calon Kades dan Panitia Pemilihan diharapkan mentaati peraturan yang ada, dan kepada camat agar selalu memberikan pembinaan kepada panitia pilkades serta melaksanakan pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan pilkades dalam wilayahnya masing-masing," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved