Tutorial

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Tahapannya

Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke faskes terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan gratis atau tidak dipungut biaya.

KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
FOTO ILUSTRASI -- Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan. 

Berikut rincian lengkap iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved