KPU Sumsel Ingatkan Pendaftaran Balon DPD RI Jangan di Last Minutes, Ini Alasannya
KPU Sumsel mengingatkan kepada 22 Bakal Calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 menyerahkan berkas syarat pendaftaran tidak di penghujung
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , mengingatkan kepada 22 Bakal Calon anggota DPD 'Senator' RI dari Sumsel untuk Pemilu 2024, agar menyerahkan berkas syarat pendaftaran untuk tidak di penghujung berakhirnya masa pendaftaran atau last minute.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Hendri Daya Putra, saat melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Sumsel Pemilu 2024, di hotel Beston Palembang, Selasa (18/4/2023).
Hendri menjelaskan sehubungan dengan waktu pendaftaran DPD dan calon legislative mulai tanggal 1-14 Mei 2023, sehingga mendesak.
"KPU provinsi melaksanakan bimbingan teknis, tentang penggunaan aplikasi silon DPD dan aplikasi silon parpol, untuk melakukan sosialisasi kepada bakal calon anggota DPD,” katanya.
Hendri juga berharap kepada bakal calon, untuk tidak mendaftarkan diri pada saat last minute.
“Karena kebiasaan setiap pendaftaran partai politik dan calon anggota DPD last minute, kita berharap menyerahkan pendaftaran dihari-hari awal. Sehingga apabila ada perbaikan yang dilakukan parpol misalkan dokumen tidak lengkap sehingga tidak ada waktu bagi parpol dan calon anggota DPD untuk diperbaiki Kembali,” ungkapnya.
Ditambahkan Hendri, kalau dilakukan jauh-jauh hari maka peluang untuk perbaikan masih rentang jauh.
“Jadi kalau jauh-jauh hari dapat segera diperbaiki,” harapnya.
Sementara itu, terkait kirab pemilihan umum yang dilakukan oleh KPU RI? Dijelaskan Hendri, sejauh ini kirab sudah masuk ke provinsi Sumatera Selatan.
“Kirab dari Bangka Belitung, sudah masuk ke Provinsi Sumsel, waktu kirban berjalan kurang lebih 2 bulan,” paparnya.
Selanjutnya Kirab akan melewati seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan kecuali kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ulu (OKU).
“Kirab akan dilaksanakan temen-temen KPU kabupaten kota. Kalau ditanya mengapa tidak melewati dua kabupaten? Karena jadual roundown dari KPU RI sehingga ada dua kabupaten yang tidak masuk,” tandasnya.
Namun lanjutnya, melihat rute perjalanan sendiri kedua kabupaten yang dimaksud tetap dilewati. Adapun tujuan utama kirab adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hari pemungutan suara.
"Diharapkan seluruh masyarakat di Sumsel dan Indonesia melalui kirab nasional dapat lebih menignkatkan persentase pengetahuan masyarakat mengenai hari pemungutan suara. Dengan harapan pemilih kedepan akan naik,” katanya.
Hal lain, disampaikan Hendri, untuk hari pemungutan suara sendiri tanggal 14 Februari 2024. Kita sosialisasikan pada kirab tersebut kapan pemilu legislatif, pilpres maupun Pilkada tahun 2024.
"Yang pasti Kirab sebagai sosialisasi mengingatkan tahapan dan waktu pencoblosan nantinya," ujarnya. (TS/Arif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Respon-KPU-Sumsel.jpg)