Mudik Lebaran 2023

Mulai Sore Ini Mobil Angkutan Berat Dilarang Melintas di Jalan Palembang-Banyusin

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menegaskan bahwa kendaraan barang dan mobil angkutan berat dilarang

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menegaskan bahwa kendaraan barang dan mobil angkutan berat dilarang melintas di jalan Palembang-Banyuasin selama arus mudik lebaran tahun 2023. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menegaskan bahwa kendaraan barang dan mobil angkutan berat dilarang melintas di jalan Palembang-Banyuasin selama arus mudik lebaran tahun 2023.

"Untuk memperlancar arus mudik, kita melarang angkutan barang melintasi titik ini, dari mulai 17 April pukul 16.00 hingga 2 Mei 2023 mendatang untuk memperlancar arus mudik nanti," ujarnya, (17/4/2023).

Selain itu, kata Rachmad, titik kemacetan di area tersebut ada di beberapa tempat dan berjarak kurang lebih 57 kilometer.

"Salah satunya di pasar Talang Kelapa, yang mana di sana ada beberapa kru bis yang menurunkan dan menaikkan penumpang yang akan mudik," ujar dia.

Untuk itu, Rachmad menghimbau kepada pihak bis agar manaik turunkan penumpang di terminal Alang-Alang Lebar dan bukan di pinggir jalan.

Ia telah berkoordinasi dengan kepala terminal Alang-Alang Lebar untuk melengkapi fasilitas baik untuk pengemudi bis ataupun bagi pemudik.

"Tadi kita minta fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk pengemudi bis. Karena pengemudi harus dalam kondisi sehat, tidak terpengaruh obat-obatan ataupun minuman keras, selain itu juga perlu adanya pemeriksaan armada bus yang akan di pakai," ungkapnya.

Kondisi jalan yang memiliki kontur tanah yang naik turun dan tidak terlalu lebar, sehingga akan ada perlambatan di lokasi jalan yang menanjak.

"Oleh karena itu kami menghimbau untuk pemudik harus berhati-hati karena kondisi jalan yang sempit dan jangan saling mendahului," tambahnya.

Nantinya akan ada mobil crane yang ditempatkan di lokasi untuk digunakan apabila terjadi kecelakaan kendaraan.

"Jangan saling mendahului, dan jangan ambil jalur kanan karena jalan sangat sempit maka bisa menutup jalur sebaliknya," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved