Berita BPJamsostek
Nasabah KUR Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan melindungi para debitur atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada saat bekerja.
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Kabar gembira bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (16/4/2023).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Muaraenim, Ruszian Dedy, bahwa Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
"Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja," katanya.
Ia juga mengatakan, capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia juga mengatakan hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan sejumlah perbankan untuk perlindungan nasabah KUR di Kabupaten Muara Enim.
"Program BPJS Ketenagakerjaan melindungi para debitur atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada saat bekerja."
"Hal ini dapat mendukung kelancaran pengembalian atas pinjaman yang telah direalisasikan oleh kreditur serta perekonomian akan tetap bergerak," ujarnya.
Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Disdikbud Kabupaten Muara Enim Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek |
![]() |
---|
Kurangi Polusi Menanam Pohon, Kegiatan Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim |
![]() |
---|
Harpenas 2023, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Pekerja Informal |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp 42 Juta di Kabupaten PALI |
![]() |
---|