Berita BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp 42 Juta di Kabupaten PALI

Penyerahan santunan JKM ini, lanjut Heri Amalindo adalah salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten PALI mengimplementasikan Inpres.

|
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Sadam Husen
Dok. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim
Bupati Heri Amalindo dan Ruszian Dedy selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perangkat desa di Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan membuka kegiatan jalan santai, Rabu (23 /8/2023).

Kegiatan jalan santai tersebut dibuka langsung Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM dengan rute seputaran Lapangan Gelora Komplek Pertamina Pendopo, Kabupaten PALI, dengan diikuti ribuan masyarakat PALI

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati PALI Drs. H ,Soemarjono, Sekda PALI Kartika Yanti, Kajari, Kapolres PALI AKBP Khariu Nasarudin, S.I.K,, MH, serta pimpinan dan sejumlah anggota DPRD PALI.

Dalam rangkaian kegiatan ini juga, Bupati Heri Amalindo dan Ruszian Dedy selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perangkat desa di Kabupaten PALI.

Adapun tenaga kerja Non ASN tersebut adalah salah satu non-ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja bernama Antoni dan perangkat desa yang berasal dari Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang bernama Didil.

Masing-masing ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp 42 Juta.

Bupati PALI mengatakan kegiatan ini sebagai upaya pemerintah kabupaten PALI mengajak masyarakat tetap sehat dan bugar sekaligus untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.

Kemudian penyerahan santunan JKM ini, lanjut Heri Amalindo adalah salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten PALI mengimplementasikan Inpres No 2 Tahun 2021 dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan tenaga kerja Non ASN dan perangkat desa yang memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati juga sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus aktif melakukan koordinasi terkait optimalisasi dalam meningkatkan coverage kepesertaan yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk hadir dalam memberikan perlindungan sosial Ketenagakerjaan. baik pekerja formal dan informal. khususnya di wilayah Kabupaten PALI.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Ruszian Dedy mengatakan bahwa perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja dapat mencegah terjadinya potensi masyarakat miskin baru

"Dan terimakasih atas dukungan Pemkab PALI yang telah mendaftarkan tenaga kerja non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai langkah positif dalam menyejahterakan pekerja."

"Kita berharap cakupan perlindungan ini terus bertambah dan memberikan dampak yang menyeluruh bagi para pekerja," ujarnya. (ari)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved