Ferdy Sambo Divonis Mati
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak
Ferdy Sambo, suaminya, juga ditolak permohonan bandingnya oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara,
uat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
polisi tembak polisi
Brigadir J
Bharada E
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Apa Itu Sanksi Demosi, Hukuman yang Diberikan Kepada Bharada E alias Richard Eliezer ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.