Berita Pemprov Sumsel
Honorer Pemprov Sumsel Bakal Dapat THR, Bentuk Perhatian Gubernur Herman Deru
Gubernur Sumsel (Sumatera Selatan) H Herman Deru janjikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada honorer di Pemprov Sumsel
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel (Sumatera Selatan) H Herman Deru janjikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Kita memberikan "Perhatian" bagi pegawai honorer seperti halnya THR untuk ASN untuk hari raya Idul Fitri," kata Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (12/4/2023)
Herman Deru menjelaskan, bentuk perhatian terhadap honorer ini akan diberikan THR satu bulan gaji, sama seperti ASN yang mendapatkan satu bulan gaji.
"Untuk pencariannya tunggu saja, kan masuknya ditransfer bukan tunai. Kalau saya inginnya secepatnya cair, namun kan ada prosesnya. Jadi tunggu saja," katanya
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muchlis mengatakan, jika pengiriman THR sudah diproses dari tanggal 10.
"Jadi saat ini bertahap masuk ke rekening masing - masing. Kami mohon bersabar dan imbuhannya THR ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
Sementara itu, pegawai Honorer yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel Ayu mengatakan, mendengar kabar akan ada THR satu bulan gaji tentunya senang.
"Alhamdulillah, semoga dapat THR satu bulan gaji dan segera cair. Kalau dapat THR mau beli kue dan baju lebaran untuk anak," pungkasnya. (ts linda trisnawati)
Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi Sumsel 100 Persen Siap Jalankan Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Gubernur Herman Deru Dampingi Para Menteri Tinjau Musbangkelsus di Banyuasin |
![]() |
---|
Edward Candra Buka Rakor BKD - BKPSDM se-Sumsel, Forum Komunikasi dan Informasi Kepegawaian |
![]() |
---|
Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemprov Sumsel Laksanakan PKS dengan Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Edward Candra : Diperlukan Koordinasi, Pengawasan, Fasilitasi, dalam Menjalankan Sinkronisasi Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.