Daftar Syarat Naik Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran Tahun 2023
Syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.
Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping
Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
KAI Divre III Palembang Pasang 1.099 CCTV di 67 Lokasi, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan |
![]() |
---|
'Aku Mirip Cucunya' Sosok Bocah yang Teriakannya Luluhkan Wanita yang Duduk di Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Tampang 2 Tersangka Korupsi Stasiun Kereta Api di Lahat & Lubuklinggau, Negara Rugi Rp 1,958 Miliar |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Berisi 1 Keluarga Ditabrak Kereta Api di OKU, Ibu Tewas, Ayah Kritis Bayi Selamat |
![]() |
---|
Breaking News: Expander Ditabrak Kereta Api di OKU, 1 Penumpang Tewas, Bayi 8 Bulan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.