Daftar Syarat Naik Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran Tahun 2023
Syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
Apabila tidak divaksin atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua
Bagi penumpang berusia 6-12 tahun, maka wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
Bagi yang tidak atau belum divaksin maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Penumpang juga harus didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap atau vaksin booster.
Bila pendamping belum divaksinasi karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping
Bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Akan tetapi, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Breaking News : 2 Warga Empat Lawang Tewas Ditabrak KA Bukit Serelo, Keluarga Histeris di TKP |
![]() |
---|
1 Pelajar di Lubuklinggau Tewas Ditabrak Kereta, 3 Orang Selamat Usai Lompat ke Kolong Jembatan Rel |
![]() |
---|
NASIB Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka yang Matanya Terkena Serpihan Kaca, Rawat Sampai Sembuh! |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita di Prabumulih Nyaris Tewas Ditabrak Kereta, Diduga Tak Melihat Saat KA Melintas |
![]() |
---|
KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerjasama dengan KSOP Kelas I Palembang Terkait Penggunaan TUKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.