Daftar Syarat Naik Kereta Api Selama Arus Mudik Lebaran Tahun 2023

Syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.

KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
FOTO ILUSTRASI -- Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster? 

SRIPOKU.COM -- Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran wajib diketahui bagi calon penumpang.

Termasuk persyaratan untuk wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu agar calon penumpang tidak bingung saat sudah memesan tiket keberangkatan.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang yang akan mudik Lebaran 2023?

===

Syarat mudik Lebaran naik kereta

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat naik kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.

Selan itu, regulasi juga mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Salah satu syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh adalah penumpang wajib sudah vaksin booster bagi yang berusia di atas 18 tahun.

Selengkapnya, berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

Syarat bagi penumpang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun diharuskan untuk mendapatkan vaksin kedua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved