Anas Urbaningrum Bebas

Rekam Jejak Anas Urbaningrum, HMI hingga Terjerat Korupsi Proyek Hambalang, Kini Bebas Hari Ini

Anas Urbaningrum ditahan pertama kali pada tahun 2014 hingga divonis pidana penjara selama 8 tahun, kini ia segera menghirup udara bebas.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Tribunnews.com
Berikut ini rekam jejak Anas Urbaningrum, terpidana korupsi proyek Hambalang yang bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). 

SRIPOKU.COM - Berikut ini rekam jejak Anas Urbaningrum terpidana kasus proyek Hambalang selengkapnya.

Sosok Anas Urbaningrum tengah mencuri perhatian lantaran akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023).

Kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB dengan serangkaian acara pelepasan yang digelar Kalapas.

Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad yang dilansir dari jabar.tribunnews.com

Di tengah kebebasannya yang dinantikan, adapun rekam jejak Anas Urbaningrum juga menjadi perhatian.

Setelah ditahan pertama kali pada tahun 2014 hingga divonis pidana penjara selama 8 tahun, kini Anas Urbaningrum segera menghirup udara bebas.

Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah serta melakukan pencucian uang.

Kala itu, Anas Urbaningrum sempat sesumbar dengan mengatakan siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.

Baca juga: Setiap Kita Wayang Anas Urbaningrum Bicara Tentang Takdir Jelang Hirup Udara Bebas Hari Ini

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Berikut adalah rekam jejak Anas Urbaningrum selengkapnya dirangkum dari Tribunnews:

1. Gabung HMI hingga KPU

Semasa duduk di bangku kuliah, Anas Urbaningrum aktif dalam kegiatan organisasi.

Anas Urbaningrum bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia juga sempat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Ketika Reformasi terjadi pada 1998, Anas Urbaningrum tergabung sebagai anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved