Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas, Menunggu Janji Eks Ketum Demokrat yang Siap Digantung di Monas

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas usai terjerat kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
Menanti janji Anas Urbaningrum yang pernah mengaku siap digantung di Monas jika terbukti korupsi. Hari ini Eks Ketum Demokrat menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023) 

SRIPOKU.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas usai terjerat kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet, pada Selasa (11/4/2023). 

Menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, janjinya beberapa tahun silam yang mengaku siap digantung di Monas jika terbukti korupsi, diingat kembali oleh publik. 

Dalam perkara itu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Profil Anas Urbaningrum, Terpidana Korupsi Proyek Hambalang Bebas Besok, Selasa 11 April 2023

Pada 2014 Anas Urbaningrum mengajukan banding. 

Kemudian berselang setahun, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. 

Tapi putusan itu sampai kasasi ke Mahkamah Agung. 

Pada 2015 saat itu Majelis hakim kasasi masih dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas Urbaningrum

Selain itu Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 1,4 tahun penjara. 

Anas Urbaningrum tak menyerah, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018. 

Akhirnya pada September 2020  MA mengabulkan PK yang diajukan Anas dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara. 

Dulu Minta Gantung di Monas, Keluar Penjara Anas Urbaningrum Tantang Eks Ketua KPK Debat Terbuka


Siap Digantung di Monas

Namun sumpah Anas Urbaningrum masih hangat diingatkan masyarakat. 

Sumpah Anas yakni siap digantung di Monas jika terbukti korupsi. 

Sumpah itu ia sampaikan pada 2012 saat berada di Kantor DPP Partai Demokrat di Kramat Raya, Jakarta. 

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Jumat (9/3/2012). 

Setahun berselang Anas kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Enam tahun berselang, Anas kemudian mengulangi lagi sumpahnya tersebut. 

Bahkan Anas menekannya, bahwa sumpah tersebut berlaku sampai kapan pun. 

Sumpah kedua kalinya itu Anas sampaikan saat menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

"Bukan saat ini, kapanpun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," kata Anas. 

Akankah Anas akan menepati janjinya tersebut setelah bebas dari penjara ? patut kita nantikan.*** 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved