Pileg 2024

Jumlah DPS Pria dan Wanita Hanya Selisih 600 Pemilih, KPU PALI Tindaklanjuti Temuan Data Ganda

Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Tayang:
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Ketua KPU dan keempat Anggota KPU Kabupaten PALI saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan 

SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang tak jauh berbeda antara pria dan wanita. 

"Jumlah DPS di Bumi Serepat Serasan sebanyak 144.711. Dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 72.615 dan perempuan 72.096," ungkap Ketua KPU PALI, Sunario, Kamis (6/4/2023)

Dijelaskan, hal demikian diketahui usai KPU PALI menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS tingkat kabupaten, Rabu (5/4/2023) kemarin.

Dimana sebelumnya, terlebih dahulu pada tanggal 31 Maret telah dilakukan rapat pleno DPHP tingkat desa. Kemudian, tanggal 2 April 2023 dilakukan rapat pleno tingkat kecamatan.

"Rangkaian Rapat Pleno Terbuka DPHP dimulai sejak bulan Februari oleh petugas Pantarlih yakni melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit berdasarkan data dari DP4 yang diterima dari Dirjen Dukcapil," kata Sunario.

Dilain sisi, lanjut Sunario, selama proses Coklit, ditemukan sejumlah temuan, yakni NIK satu tetapi dimiliki dua orang, pemilih yang masih di bawah umur, pemilih secara faktual ditemukan warga biasa, tetapi di data kependudukan berstatus TNI.

"Atas temuan itu, kami sudah menindaklanjuti dengan pemilih yang di bawah umur tadi telah dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian NIK ganda telah ditetapkan satu orang yang berhak memiliki NIK tersebut." Katanya.

"Sementara satu warga lainnya diarahkan untuk didata ke Disdukcapil. Begitu pula dengan warga yang di data berstatus TNI, dibuat memenuhi syarat dan segera diuruskan perubahan data ke Disdukcapil," urainya.

Tahapan selanjutnya kata Sunario, akan dilakukan analisa data kegandaan  tanggal 6-12 April 2023, kemudian pada tanggal 13-14 April dilaksanakan Rekapitulasi tingkat provinsi.

"Analisa kegandaan yaitu menganalisa kegandaan antar kabupaten dan antar provinsi. Dan kegandaan TPS reguler dengan TPS di lokasi khusus di daerah lainnya. Nantinya, total akan ada 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS).," Jelasnya.

Tampak hadir Ketua dan keempat komisioner KPU PALI, Bawaslu PALI, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten PALI, Disdukcapil PALI, TNI, Polri, perwakilan partai politik, PPK se-Kabupaten PALI dan perwakilan PT GBS.(cr2)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved