Pemilih Sementara Palembang Naik 100 Ribu Dibanding 2019, Ini Rinciannya
Jumlah pemilih kota Palembang pada Pemilu 2024, tercatat mengalami kenaikan sekitar 100 ribu pemilih dibanding pemilu 2019 lalu.
SRIPOKU. COM, PALEMBANG --- Jumlah pemilih kota Palembang pada Pemilu 2024, tercatat mengalami kenaikan sekitar 100 ribu pemilih dibanding pemilu 2019 lalu.
Hal ini terlihat saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuthahiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), tingkat kota Palembang Pemilu tahun 2024, Rabu (5/4/2023).
Dimana pada DPS 2024 kota Palembang sebanyak 1.223.140 pemilih, atau meningkat sekitar 100 ribu dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Palembang pemilu 2019 lalu 1.124.236 pemilih dengan rinciannya, sebanyak 556.213 pemilih laki-laki dan 568.213 pemilih perempuan.
Kegiatan yang dihadiri Bawaslu kota Palembang, juga dihadiri pimpinan parpol yang ada di kota Palembang.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin mengatakan rapat terbuka pleno DPS didapat angka dari 18 kecamatan serta 107 kelurahan di kota Palembang.
"Tidak ada kendala dan semuanya berjalan lancar," katanya.
Dijelaskannya, hasil rapat juga didata sebanyak 4.772 Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya pada pemilu 2024, yang jumlahnya lebih sedikit pada Pileg 2019 lalu yang mencapai 4.805 TPS.
"Angka tersebut juga ditambah TPS khusus untuk rumah tahanan dan lain-lain, kita juga menerima masukkan serta mengakomodir baik yang pindah TPS meninggal dunia, kita akomodir dan kita hapus begitu juga warga pindah TPS terlalu jauh, kita kembalikan lagi," ujarnya.
Pihaknya sendiri menghimbau kepada warga, apabila ditemukan adanya keluarga yang belum masuk DPS, pihaknya siap menunggu.
"KPU kota Palembang dan jajaran menunggu untuk pendaftaran bagi yang belum masuk, bisa ke PPK, dan PPS tingkat kelurahan," bebernya seraya KPU kota Palembang akan memasukkan data ke DPS kota Palembang, yang tahapan ini sendiri hingga 12 Juni 2023.
Sementara, ketua Bawaslu kota Palembang M Taufik menjelaskan, berdasarkan tugas fungsi dan kewenangan, Bawaslu melakukan pengawasan pencegahan dan pelanggaran.
Terkait pemutahiran data pemilih, Bawaslu berdasarkan surat edaran untuk melakukan pengawasan melekat dan melakukan uji petik terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih.
"Dalam proses pengawasan melekat dan uji petik oleh jajaran Bawaslu, sebelumnya melakukan himbauan kepada KPU dan jajaran untuk dalam proses pelaksanaan coklit dan pemutahiran sesuai dengan peraturan dan UU. Pada pelaksanaannya, Bawaslu juga memberikan saran dan masukkan kepada PPK, PPS dan pantarlih. Agar saran dan masukkan menjadi koreksi," tuturnya.
Sementara itu, Bawaslu juga menemukan adanya belum ditempelnya stiker atau sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, hal lainnya penempatan pemilih.
"Tidak boleh memisahkan satu NIK atau KK ketempat yang lain, terutama di IB 1, Gandus dan Kalidoni. Kita lakukan instruksi untuk tegur secara lisan dan tertulis, sehingga bisa ditindak lanjuti oleh jajaran bawah oleh KPU," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KPU-Pemilu-2024.jpg)