Ramadan 2023

Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Tak hanya ibadah puasa yang wajib saat Ramadan, menjelang hari raya idul fitri umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Simak hukum membayarnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Freepik.com
Berikut ini hukum membayar zakat sebelum waktunya tiba disampaikan Ustaz Abdul Somad. 

Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.

Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”.

Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.

Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama).

Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.

Ibnu Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin?

Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan shalat, tidak boleh
dibayarkan sebelum waktunya.

Mereka yang menyamakannya dengan shalat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya”.

Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat Fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri, sebagaimana yang  dilakukan Abdullah bin Umar.

Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Menurut Abu Hanifah: boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadan.

Menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadan.

Menurut Imam Malik dan Ahmad: tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved