Tutorial

Bisa Secara Online, Ini Cara Memperpanjang Masa berlaku SIM dan Syarat-syaratnya

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi kartu Smart SIM. 

SRIPOKU.COM -- Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan melalui online.

Berkas-berkas syarat perpanjangan SIM bisa dikirim melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.

Aplikasi tersebut dirilis oleh Korlantas Polri agar masyarakat mendapat kemudahan ketika melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

===

Syarat memperpanjang SIM online 2023

Dengan menggunakan Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan ke rumah setelah melakukan pembayaran yang telah tervalidasi.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, syarat berkas perpanjangan SIM telah tercantum di laman Digital Korlantas Polri.

Berkas, cara unduh, cara pengajuan, termasuk cara bayar, dan biaya perpanjangan SIM masih berlaku untuk tahun 2023.

"Masih berlaku semua," kata Iptu Dimas kepada Kompas.com, Senin (3/4/2023).

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • SIM lama E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Korlantas Polri mengimbau supaya pemohon perpanjangan SIM men-submit dokumen dalam kondisi tidak buram.

Tujuannya untuk memudahkan verifikasi data dan mencegah penolakan perpanjangan SIM di SATPAS.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok. polri.go.id)

===

Cara mendapatkan hasil RIKKES dan tes psikologi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved