Berita Palembang
Tingkatkan Pelayanan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Palembang Gandeng 20 Rumah Sakit
layanan kecelakaan kerja tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palembang menggandeng 20 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berada di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal menjelaskan, 20 pusat layanan kecelakaan kerja tersebut merupakan fasilitas bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
PLKK tersebut terdiri dari 20 PLKK di Kota Palembang yang terdiri dari 18 Rumah sakit (RSUP DR. Mohammad Hoesin, RS Siloam Sriwijaya Palembang, RS RK Charitas Palembang, RSUD Siti Fatimah, RS Muhammadiyah Palembang, RS Islam Siti Khadijah, RS Pelabuhan Palembang, RS Pertamina Plaju Palembang, RS TK II Dr Ak Gani, RSK Dr Rivai Abdullah Palembang, RSUD Palembang Bari, RS Bhayangkara Palembang, RS Bunda Palembang, RS Hermina OPI Jakabaring, RS Hermina Palembang, RS Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, RS Myria Palembang dan RS Sriwijaya Palembang).
Untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 2 PLKK yang terdiri dari (RSUD Bayung Lencir dan RSUD Sekayu).
"BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja," kata Faisal, Senin (3/4/2023).
Diharapakan dengan adanya PLKK BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja.
“Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Kadaryati Miskad menambahkan, kedepannya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang akan merencanakan penambahan jaringan PLKK di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dirasa perlu memperluas coverage PLKK agar dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta.
Jaringan PLKK ini berguna untuk memperoleh pembiayaan misalnya karena harus rawat inap, jadi pasien kecelakaan kerja harus berobat di tempat seperti rumah sakit dan klinik PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ujar Kadaryati
Perlu juga untuk diketahui bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi.
Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan. Tambah Kadaryati.
Antisipasi Kemacetan Saat Demo Mahasiswa, Polrestabes Palembang Bakal Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ribuan Mahasiswa di Sumsel Batal Gelar Demo di Gedung DPRD Sumsel Hari Ini, Diundur 1 September |
![]() |
---|
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.