Ramadan 2023

Ini Hukum Menggunakan Siwak Bagi Orang yang Berpuasa dan Penggunaan Pasta Gigi, Begini Penjelasannya

Saat berpuasa hendaknya memperhatikan dan memahami hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pada saat berpuasa. Simak begini hukum menggunakan siwak

Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/ANTON
Berikut ini hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa selengkapnya. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa selengkapnya.

Datangnya bulan Ramadan sangat dinantikan dengan berbagai tawaran pahala yang berlipat ganda.

Maka dari itu, umat muslim akan sangat rugi jika melewati bulan Ramadan dengan sia-sia.

Untuk itulah perlu adanya persiapan dalam menjalani bulan suci dan mulia ini.

Salah satunya dengan memperhatikan dan memahami hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pada saat berpuasa.

Tak hanya makan dan minum, beberapa hal juga bisa menjadi penyebab batalnya puasa.

Atau mungkin juga hal tersebut diperbolehkan akan tetapi dapat mengurangi keberkahan dan pahala puasa, apa itu?

Hal tersebut yakni menyikat gigi di waktu yang tidak tepat.

Lantas apakah boleh menyikat gigi saat berpuasa? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad dikutip Sripoku.com melalui Buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Baca juga: Hukum Kumur dan Istinsyaq Saat Ramadan, Jangan Salah Kaprah Ini Pengaruhnya Sah atau Tidaknya Puasa

Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi

Hukum menggunakan siwak bagi orang berpuasa dan penggunaan pasta gigi dijelaskan melalui Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan pasta gigi?

Jawaban:

Dianjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal (tergelincir matahari). Adapun setelah tergelincir 
matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan makruh hukumnya 
menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa. Dalilnya adalah hadits Rasulullah 
Saw:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved