FIFA Cabut Tuan Rumah Piala Dunia U20

FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Keluarga Korban Kanjuruhan: Tamparan Keras Pemerintah

tragedi Kanjuruhan jadi salah satu catatan dibatalkannya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Editor: Odi Aria
Capture SripokuTV
Tragedi Kanjuruhan Minggu 3 Juni 2012 . 

Dyan meminta pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan dengan serius.

"Kami meminta kembali Pemerintah Indonesia untuk lebih serius memperhatikan para korban dan keluarga korban."

"Serta mengupayakan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan secara tuntas."

"Bagi kamiini sudah bukan lagi persoalan sepak bola atau suporter semata."

"Ini tragedi kemanusiaan yang memberikan dampak buruk bagi kita semua secara umum, khususnya bagi masyarakat Malang Raya," tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini setidaknya ada enam terdakwa yang mendapatkan vonis hukum.

Hasilnya pun cukup memprihatinkan.

Pasalnya dari enam vonis tersebut yang paling berat hanya hukuman 1 tahun 6 bulan.

Lebih jelasnya, berikut daftar vonis hukum untuk terdakwa Tragedi Kanjuruhan:

1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan

2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN

3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN

4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS

5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN


6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS.

 

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved