Ramadan 2023

Apa Hukumnya Dalam Islam Menghisap Vape di Bulan Ramadan ? Ini Penjelasan MUI

Mengisap vape dengan menghirup aroma vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Bagaimana Hukum Mengisap Vape Saat Puasa? Ini Kata MUI. 

SRIPOKU.COM -- Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu makan dan minum, ataupun nafsu yang dapat membatalkannya.

Dalam menjalankan puasa, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Apabila dilanggar, puasanya dapat batal dan wajib menggantinya di luar Ramadhan.

Lantas, apakah mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang?

===

Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.

Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya.

Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menjelaskan, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

===

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved