Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar THR Tahun 2023 untuk Karyawan
Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
SRIPOKU.COM -- Salah satu hal yang sering ditunggu setiap pekerja di bulan Ramadan adalah turunnya Tunjangan Hari Raya atau THR.
Kebijakan mengenai pemberian THR ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan jika penerima THR adalah pekerja yang sudah melewati masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?
===
Sanksi tak membayar THR tahun 2023
Diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat reproduksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
===
Besaran THR tahun 2023
Dilansir dari Kompas.com (29/3/2023), untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
- (Masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah
Sementara itu, THR untuk pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas
Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Merujuk SE Menaker, terdapat pula ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja atau buruh dengan kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Wanita di Jakabaring Palembang Tertipu Tukar Uang THR Lebaran, Uang Rp 19 Juta Melayang |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Niat Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp 21,6 Juta |
![]() |
---|
Satlantas Polrestabes Palembang Bantah Tuduhan Minta THR dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Usai Viral di Medsos Tarian THR Lebaran 2025 Kini Tuai Kontroversi, Disebut Mirip Tarian Hora Yahudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.