Mudik Lebaran 2023
Tiket Mudik Lebaran di KAI Divre III Palembang Tujuan Lubuklinggau & Tanjung Karang Habis Terjual
Tiket mudik lebaran KAI Divre III Palembang beberapa tujuan, Palembang Lubuklinggau dan Palembang Tanjung Karang, sudah ludes terjual.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiket mudik lebaran KAI Divre III Palembang beberapa tujuan, Palembang Lubuklinggau dan Palembang Tanjung Karang, sudah ludes terjual.
Sedangkan secara keseluruhaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III mencatat, hingga 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50 persen, dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228 yang disiapkan.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan jumlah penjualan tiket lebaran terus bertambah, di mana KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April hingga 3 Mei 2023.
"Hingga hari ini (27/3), secara komulatif untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau - Kertapati, KA Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau-Kertapati, telah terjual sebanyak 26.364 tiket. Bahkan untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang telah habis untuk keberangkatan tanggal 16 April hingga 26 April 2023," jelas Aida, Senin (27/3/2023).
Diterangkan Aida, angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, terutama untuk KA Sindang Marga yang masih tersedia.
"Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran menggunakan kereta api, dan kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk keberangkatan tanggal 16 April sampai 26 April agar dapat memilih menggunakan KA Sindang Marga karena masih tersedia," lanjut Aida.
Selain itu, Aida mengingatkan pula agar calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh, sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tandas Aida.
Aida menambahkan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat," paparnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana," pungkas Aida.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
*Syarat Naik KA Jarak Jauh*
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
H+7 Lebaran 52 Ribu Pemudik di Sumsel Gunakan Kereta Api, Puncak Arus Balik Pada 25 April 2023 |
![]() |
---|
Bahas Angkutan Mahasiswa UNSRI, Herman Deru Tawarkan 2 Usulan Ini ke Menteri Perhubungan |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penumpang di Bandara Silampari Lubuklinggau Naik 50 Persen |
![]() |
---|
Cerita Haru Pemudik Demi Pulang Kampung, Rela 2 Jam Duduk Dipinggir Jalan |
![]() |
---|
Lepas Ribuan Pemudik, Ini Harapan Herman Deru untuk Program Mudik Gratis Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.