Tutorial

Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Apa Saja Syarat dan Mereknya ?

Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik per hari ini, Senin (20/3/2023).

SRIPOKU.COM/Humas UID S2JB
Tampak warga yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor listrik. PT PLN (Persero) terus menyiapkan infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir 

SRIPOKU.COM -- Sejak Senin (20/3/2023) lalu, Pemerintah Indonesia memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023), pemerintah memberikan subsidi kendaraan pembelian mobil listrik mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 80 juta.

Sementara subsidi yang diberikan untuk motor listrik adalah sebesar Rp 7 juta.

Total anggaran subsidi kendaraan listrik itu mencapai Rp 1,75 triliun.

Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.

===

Syarat mendapatkan subsidi kendaraan listrik

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo mengungkapkan sejumlah syarat mendapatkan subsidi motor listrik baru.

Dikutip dari Kompas.com (8/3/2023), berikut syaratnya:

  1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Selain motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi motor listrik konversi untuk 50.000 unit.

Untuk mendapatkannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana memaparkan tiga syarat tambahan, di antaranya:

  1. Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
  2. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan.
  3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Rida juga menambahkan, motor yang akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik itu harus memiliki surat lengkap yang aktif.

Nama pemilik kendaraan yang tercantuk di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.
Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

===

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved