Tutorial
Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan PBI Untuk Masyarakat Tidak Mampu
BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
SRIPOKU.COM -- Sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.
Meski begitu, pemerintah memberikan bantuan bagi penduduk dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Untuk masyarakat tidak mampu, Pemeritnah memberi fasilitas kepada peserta BPJS Kesehatan tersebut masuk dalam kategori BPJS Kesehatan Penerima Bantuan atau BPJS Kesehatan PBI.
Peserta BPJS Kesehatan PBI bebas dari iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh Pemerintah.
Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI?
===
Syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan PBI
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu yang mana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Dengan demikian, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.
Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharia
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
===
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rsud-dr-hm-rabain-muaraenim34.jpg)