Tutorial

Daftar Syarat Pembelian dan Harga Tiket Konser Suga BTS di ICE BSD

Tiket konser Suga BTS di Indonesia bisa dibeli mulai Senin 27 Maret 2023.

Youtube/Big Hit Labels
FOTO ILUSTRASI -- Daftar Harga Tiket Konser Suga BTS di ICE BSD dan Ketentuan Pembeliannya. 

SRIPOKU.COM -- Mulai Senin, 27 Maret 2023 nanti, para penggemar Suga BTS sudah bisa membeli tiket konser sang idola di Indonesia.

Pembelian tiket konser Suga BTS di Indonesia bisa dilakukan baik melalui aplikasi ataupun melalui situs tiket.com.

Seperti diketahui, Suga BTS akan menggelar konser yang bertajuk "Suga | Agust D TOUR in Jakarta" akan digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD Tangerang).

Konser Suga BTS ini akan digelar selama tiga hari, mulai 26, 27 hingga 28 Mei 2023.

Konser Suga BTS akan digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 26, 27, dan 28 Mei 2023.
Konser Suga BTS akan digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada 26, 27, dan 28 Mei 2023. (Dok. iME Indonesia)

===

Harga tiket konser Suga BTS

Promotor konser Suga BTS, iMe Indonesia membeberkan daftar harga tiket konser solo Suga BTS.

Harga tiket tersebut dibedakan sesuai dengan posisinya.

Paling murah Rp 1,35 juta dan termahal Rp 3,5 juta.

Para Army bisa memilih tiket untuk posisi berdiri (standing) atau duduk (seating) selama konser berlangsung.

Tiket dengan posisi paling dekat dengan panggung adalah VIP, kemudian CAT 1 yang berada tepat di belakang VIP.

Berikut rincian harga tiket konser Suga BTS berdasarkan posisi dengan panggung:

  • VIP (standing): Rp 3.500.000.
  • CAT 1 (standing): Rp 3.100.000.
  • CAT 2 (standing): Rp 2.200.000.
  • CAT 3 (seating): Rp 2.800.000.
  • CAT 4 (seating): Rp 1.700.000.
  • CAT 5 (seating): Rp 1.350.000.

===

Ketentuan pembelian tiket konser Suga BTS

Dilansir dari situs Instagram @ime_indonesia (26/3/2023), terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket konser Suga BTS di Indonesia, di antaranya:

  • Pemegang tiket VIP mendapatkan soundcheck pass (lanyard + kartu pvc) dan photocard.
  • Pemilik tiket dengan posisi berdiri (standing) akan mendapatkan nomor antrean, sementara pembeli tiket posisi duduk (seating) mendapatkan nomor kursi.
  • Harga tiket belum termasuk pajak 15 persen dan biaya tiket.
  • 1 KTP hanya dapat membeli maksimal 2 tiket per pertunjukan untuk tiap periode penjualan.
  • Tiket VIP dan keuntungan yang diperoleh tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved