Polres Muara Enim

Razia Tempat Hiburan Malam dan warung Remang-remang, Polres Muara Enim Amankan 149 Botol Miras

Razia tempat hiburan malam, warung remang-remang hingga warung penjual miras yang berada diwilayah hukum Polres Muara Enim.

|
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
handout
Polres Muara Enim mengamankan 149 botol minuman keras (Miras) dari warung penjual Miras diwilayah hukum Polres Muara Enim, Jumat (24/3/2023) malam. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Polres Muara Enim mengamankan 149 botol minuman keras (Miras) dari warung penjual Miras diwilayah hukum Polres Muara Enim, Jumat (24/3/2023) malam.

Kapolres Muara Enim AKBP, Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Dan penanggulangan kejahatan serta premanisme di daerah rawan curat, curas, curanmor (3C).

Dikatakan Kasat Reskrim, ada beberapa titik rawan yang menjadi sasaran razia dan patroli.

Yaitu tempat hiburan malam, warung remang-remang hingga warung penjual miras yang berada diwilayah hukum Polres Muara Enim.

Dari pelaksanaan patroli dan razia tersebut, telah diamankan 149 botol minuman keras berbagai merk.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas selama Bulan Suci Ramadhan.

Kemudian meminimalisir kejahatan 3C, preman maupun premanisme dan peredaran minuman keras di Muara Enim.

Dan untuk meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan meningkatkan kepercayaan, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved