Harta Kekayaan Pejabat Negara

3 dari 4 Pimpinan DPRD Sumsel Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ini Daftarnya

Tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Yandi Triansyah
DPRD Sumsel
Tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui diduga tak melaporkan harta kekayaan ke KPK 

2. Pejabata Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3. Menteri

4. Gubernur

5. Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:

1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

2. Pimpinan Bank Indonesia;

3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

9. Lalu penyelenggara negara lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
12. Pemeriksa Bea dan Cukai;
13. Pemeriksa Pajak;

14. Auditor;
15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
17. Pejabat pembuat regulasi

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved