Harta Kekayaan Pejabat Negara
3 dari 4 Pimpinan DPRD Sumsel Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ini Daftarnya
Tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga dari empat pimpinan DPRD Sumsel diketahui belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui, ketika Sripoku.com mengakses elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (25/3/2023).
Diketahui dari pencarian itu hanya ada satu pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaannya.
Adapun ketiga pimpinan DPRD Sumsel yang diduga belum melaporkan harta kekayaan tersebut yakni Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.
Tak ditemukan data laporan harta kekayaan dari ketiga pimpinan tersebut.
Baca juga: Harta Kekayaan Gubernur Sumsel Jadi Sorotan, Herman Deru Berikan Penjelasan
Sedangkan satu-satunya pimpinan DPRD Sumsel yang melaporkan harta kekayaan yakni Muchendi Mahzareki.
Muchendi sendiri diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8.059.553.090.
Adapun rincian dari harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 6.300.000.000.
Kemudian alat transportasi dan mesi berupa mobil dan motor yang nilainya mencapai Rp 445.000.000.
Ada juga harta bergerak senilai Rp 700.000.000, kas dan setara kas Rp 614.553.090.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Koordinator Indonesia Corruption Wattch (ICW) Agus Sunaryanto mengungkapkan, sanksi ringan disinyalir menyebabkan ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Memang soal sanksi LHKPN dari dulu sering dianggap kurang keras karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 itu hanya sebatas administratif, makanya seringkali banyak penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) termasuk DPR/DPRD yang tidak melaporkan," kata dia.
Padahal menurut KPK laporan kekayaan tersebut memiliki tujuan untuk memastikan integritas supaya menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi serta menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.
Sedangkan mengacu dari Pasal 2 UU 28/1999 disebutkan bahwa para penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan terdiri dari :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabata Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pejabat lain yang disebutkan dalam poin 7 itu adalah:
1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
9. Lalu penyelenggara negara lain yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
10. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
11. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
12. Pemeriksa Bea dan Cukai;
13. Pemeriksa Pajak;
14. Auditor;
15. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
16. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
17. Pejabat pembuat regulasi
Daftar Harta Kekayaan 4 Pimpinan DPRD Kota Palembang, Ketua DPRD Zainal Abidin Tertinggi |
![]() |
---|
Sosok Singa Betina Parlemen, RA Anita Noeringhati Disebut Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN |
![]() |
---|
Sosok Kartika Sandra Desi, Bantah Nama Disebut Salah Satu Pimpinan DPRD Sumsel tak Melaporkan LHKPN |
![]() |
---|
Ini Penyebab Harta Gubernur Sumsel Naik Drastis, Herman Deru Akui Ada Kenaikan Nilai Aset |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Bupati dan Walikota di Sumsel, Bupati Muratara Terkaya, Bupati Mura Urutan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.